Pelayanan Kesejahteraan & Pemberdayaan

Standar Pelayanan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat

No Komponen Uraian Persyaratan
1 Kegiatan PKK Layanan ini meliputi kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga melalui program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), seperti pembinaan keluarga, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
  1. Fotokopi KTP (jika diperlukan untuk pendataan peserta)
  2. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. Mengisi formulir pendaftaran peserta kegiatan
  4. Mengikuti ketentuan atau jadwal kegiatan yang ditetapkan
2 Karang Taruna Layanan ini mendukung kegiatan kepemudaan melalui wadah Karang Taruna, meliputi pembinaan generasi muda, kegiatan sosial, pengembangan kreativitas, kepemimpinan, serta partisipasi pemuda dalam pembangunan desa.
  1. Fotokopi KTP atau identitas diri
  2. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. Mengisi formulir pendaftaran anggota atau peserta kegiatan
  4. Bersedia mengikuti aturan dan kegiatan Karang Taruna
3 Program UMKM Desa Layanan ini meliputi dukungan dan pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa, seperti pendataan, pembinaan usaha, fasilitasi program bantuan, dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat.
  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. Mengisi formulir pendataan atau pendaftaran program UMKM
  4. Data atau keterangan usaha yang dijalankan
  5. Dokumen pendukung sesuai program bantuan atau pembinaan (jika diperlukan)
4 Pelatihan Masyarakat Layanan ini menyediakan kegiatan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemandirian masyarakat, baik di bidang kewirausahaan, keterampilan kerja, pemberdayaan ekonomi, maupun pengembangan kapasitas masyarakat lainnya.
  1. Fotokopi KTP atau identitas peserta
  2. Mengisi formulir pendaftaran pelatihan
  3. Memenuhi persyaratan khusus sesuai jenis pelatihan (jika ada)
  4. Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan sesuai jadwal yang ditetapkan
← Kembali ke Dashboard