Administrasi Kependudukan

Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

No Komponen Uraian Persyaratan
1 Surat Pengantar KTP & KK Layanan ini disediakan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), baik untuk pembuatan baru, perubahan data, penambahan anggota keluarga, maupun penggantian dokumen yang hilang atau rusak. Pemerintah Desa menerbitkan surat pengantar sebagai salah satu persyaratan administratif untuk proses pengurusan lebih lanjut pada instansi terkait.
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi KTP (jika perubahan data/penggantian)
  3. Surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan)
  4. Formulir permohonan dari desa (jika ada)
  5. Dokumen pendukung sesuai keperluan (surat nikah, akta lahir, surat kehilangan, dan lainnya bila diperlukan)
2 Surat Pindah Domisili Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang akan pindah tempat tinggal ke wilayah lain, baik antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Surat pindah domisili berfungsi sebagai dokumen administrasi perpindahan penduduk dan menjadi persyaratan untuk pengurusan data kependudukan di daerah tujuan.
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar dari RT/RW
  4. Surat keterangan pindah dari desa (sesuai prosedur)
  5. Mengisi formulir permohonan pindah domisili
  6. Dokumen pendukung lainnya sesuai tujuan perpindahan (jika diperlukan)
3 Surat Keterangan Domisili Layanan ini digunakan untuk penerbitan surat keterangan yang menyatakan bahwa pemohon benar berdomisili di wilayah desa setempat. Surat ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti persyaratan pendidikan, pekerjaan, usaha, perbankan, maupun keperluan administrasi lainnya.
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar dari RT/RW
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Dokumen pendukung sesuai keperluan penggunaan surat domisili (bila diperlukan)
4 Surat Keterangan Lahir & Kematian Layanan ini melayani pengurusan surat keterangan kelahiran dan surat keterangan kematian sebagai dokumen pendukung administrasi kependudukan. Surat keterangan ini dapat digunakan sebagai persyaratan dalam pengurusan akta kelahiran, akta kematian, perubahan data keluarga, serta keperluan administrasi lainnya.
  1. Fotokopi KTP orang tua
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit (jika ada)
  4. Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
← Kembali ke Dashboard