Pelayanan Perizinan

Standar Pelayanan Perizinan

No Komponen Uraian Persyaratan
1 Surat Pengantar Izin Usaha Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang memerlukan surat pengantar sebagai persyaratan pengurusan izin usaha. Surat ini dapat digunakan untuk mendukung proses administrasi usaha, baik usaha mikro, kecil, maupun jenis usaha lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. Surat pengantar RT/RW(jika diperlukan)
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Keterangan atau data jenis usaha yang dijalankan
  6. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
2 Surat Pengantar IMB/PBG Layanan ini digunakan untuk pengurusan surat pengantar sebagai salah satu persyaratan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan ini membantu warga dalam melengkapi administrasi pembangunan atau renovasi bangunan.
  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah atau surat tanah
  4. Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Dokumen rencana bangunan atau dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
3 Rekomendasi Kegiatan Masyarakat Layanan ini diperuntukkan bagi warga atau kelompok masyarakat yang memerlukan surat rekomendasi atau izin kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya di wilayah desa.
  1. Surat permohonan atau proposal kegiatan
  2. Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab kegiatan
  3. Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
  4. Mengisi formulir permohonan rekomendasi
  5. Jadwal, lokasi, dan rincian kegiatan yang akan dilaksanakan
  6. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan kegiatan
← Kembali ke Dashboard