| No |
Komponen |
Uraian |
Persyaratan |
| 1 |
Surat Keterangan Tanah |
Layanan ini digunakan untuk pengurusan surat keterangan yang berkaitan
dengan status atau penguasaan tanah di wilayah desa. Surat ini dapat
digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, pengurusan hak atas tanah,
maupun persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
|
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy kartu keluarga (KK)
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah (Petok D, Letter C, girik, atau dokumen lain yang dimiliki)
- Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
- Mengisi formulir permohonan
- Dokumen pendukung lain sesuai keperluan administrasi pertanahan
|
| 2 |
Pengantar Pembuatan Sertifikasi Tanah |
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan surat pengantar atau
rekomendasi dari pemerintah desa untuk proses pembuatan sertifikat tanah
melalui instansi yang berwenang. Pelayanan ini bertujuan membantu kelengkapan
administrasi dalam pengurusan legalitas kepemilikan tanah.
|
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy kartu keluarga (KK)
- Fotokopi bukti kepemilikan atau alas hak tanah
- Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
- Surat keterangan tanah dari desa (jika dipersyaratkan)
- Mengisi formulir permohonan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan instansi terkait
|
| 3 |
Riwayat Kepemilikan Tanah |
Layanan ini digunakan untuk memperoleh informasi atau surat keterangan mengenai
riwayat kepemilikan tanah, termasuk data kepemilikan sebelumnya yang tercatat di desa.
Dokumen ini dapat digunakan sebagai pendukung administrasi pertanahan dan kebutuhan hukum lainnya.
|
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy kartu keluarga (KK)
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah atau dokumen terkait
- Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
- Mengisi formulir permohonan
- Data atau dokumen pendukung riwayat tanah yang dimiliki (jika ada)
|