Pelayanan Sosial

Standar Pelayanan Sosial

No Komponen Uraian Persyaratan
1 Pendataan Bantuan Sosial Layanan ini meliputi pendataan warga penerima bantuan sosial untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Pendataan dilakukan sebagai dasar usulan, pembaruan data penerima, serta verifikasi penerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
  4. Mengisi formulir pendataan bantuan sosial
  5. Dokumen pendukung sesuai jenis bantuan yang diajukan (jika diperlukan)
2 Rekomendasi Bantuan Untuk Warga Kurang Mampu Layanan ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang membutuhkan surat rekomendasi atau usulan untuk memperoleh bantuan sosial maupun program bantuan pemerintah lainnya. Pemerintah Desa melakukan verifikasi data dan memberikan rekomendasi sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.
  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) (jika diperlukan)
  4. Surat pengantar RT/RW
  5. Mengisi formulir permohonan rekomendasi bantuan
  6. Dokumen pendukung sesuai program bantuan yang diajukan
3 Pendataan Lansia, Disabilitas, dll Layanan ini meliputi pendataan warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya sebagai dasar pemberian layanan sosial, bantuan, dan program kesejahteraan sosial dari pemerintah.
  1. Fotokopi KTP atau identitas pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
  4. Mengisi formulir pendataan
  5. Dokumen pendukung sesuai kategori pendataan
← Kembali ke Dashboard